Sabtu, 24 September 2011

Apakah Batasan bermesraan dengan Istri


Assalaamu’alaykum. Bagaimanakah batasan bermesraan dengan istri yang diperbolehkan dan tidak makruhkan? Seperti berciuman, meraba, dll.
Jika seorang istri berpuasa kemudian suami ada keinginan yang kemudian suami beronani dengan tangan istri (maaf), apakah diperbolehkan? Apakah puasa istri masih sah. Jazaakumullah khairan.

Seorang Suami
Alamat: Jakarta
Email: mxxxxx@gmail.com
Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc. menjawab:
Waalaikum salam warahmatullah…
Pertama: Tidak ada batasan dalam hubungan intim antara suami dengan istri, semua bentuk dan cara dibolehkan, kecuali dalam dua hal:
(a) Menjima’ istri ketika sedang haidh, sebagaimana firman-Nya:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ (البقرة: 222)
Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: “Itu adalah sesuatu yang kotor, karena itu jauhilah para istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka hingga mereka suci“. (QS. Al-Baqarah: 222)
(b) Menjima’ istri pada duburnya, dan ini merupakan dosa besar, sebagaimana sabdanya:
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا (رواه أبو داود: 2162 وغيره, وصححه الألباني)
Terlaknat, orang yang menjima’ wanita di duburnya” (HR. Abu Dawud: 2162 dan yang lainnya, di-shahih-kan oleh Al Albani)
Selain kedua hal di atas itu dibolehkan, bagaimanapun bentuknya, sebagaimana firman-Nya:
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ (البقرة: 223) قال في التفسير الميسر: فجامعوهن في محل الجماع فقط وهو القبل, بأي كيفية شئتم.
Para Istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian itu bagaimana saja kalian menghendaki” (QS. Al-Baqarah: 223). Dalam tafsir Al-Muyassar ( 35) dikatakan: “Maka ber-jima’-lah dengan istri kalian di tempat jima’-nya saja, -yakni vaginanya-, dengan cara apapun kalian menghendaki”.
Kedua: Boleh bagi suami untuk meminta istrinya melakukan hal yang disebutkan oleh penanya diatas, dan puasa istri tetap sah. Karena itu tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, wallahu a’lam.
Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

ternyata banyak juga batasan nya

Posting Komentar